CORPORATE 

LIFE SAVING RULES

PT. PERTAMINA (PERSERO) Revisi-2 2024  


KATA PENGANTAR

Corporate Life Saving Rules (CLSR) Pertamina merupakan aturan yang berisi pengendalian risiko spesifik untuk mencegah terulangnya kecelakaan fatality pada aktivitas yang berdasarkan Pertamina Statistical Data (contributory factors sejaktahun 2011) telah menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja di Pertamina dengan korban jiwa.


Corporate Life Saving Rules Pertamina telah disusun sejak tahun 2018 (Rev.0) dengan 11 elemen CLSR yang kemudian diperbarui pada tahun 2019 (Rev.1) dengan 12 elemen CLSR. Untuk memperkuat efektivitas implementasi CLSR dalam upaya pencegahan fatality diseluruh entitas Pertamina (Holding, Sub Holding, Unit Operasi, Anak/Cucu Perusahaan, Joint Venture), maka dilakukan pembaruan menjadi CLSR Rev.2 tahun 2024 dengan poin penting pembaruan sebagai berikut:


  1. Menyeragamkan elemen Life Saving Rules yang berlaku di seluruh entitas Pertamina (Holding, Sub Holding, Unit Operasi, Anak/Cucu Perusahaan, Joint Venture) menjadi 10 elemen Corporate Life Saving Rules (CLSR) Pertamina yang penerapan masing-masing elemen tersebut dapat disesuaikan dengan risiko dan lingkup kegiatan operasionalnya masing-masing.
  2. Simplifikasi jumlah aktivitas yang menjadi prioritas dan fokus utama dalam pencegahan fatality menjadi 10 aktivitas yang tercantum dalam elemen CLSR.
  3. Mengedepankan 9 Perilaku Wajib yang berisi tindakan umum yang harus dipenuhi sebelum, saat, dan setelah melaksanakan aktivitas yang diatur dalam 10 elemen CLSR.
  4. Menetapkan Perilaku Kunci yang berisi tindakan spesifik yang harus dilaksanakan terhadap setiap aktivitas CLSR serta menjelaskan bagaimana menjalankan masing-masing perilaku kunci tersebut.
  5. Aktivitas/kegiatan lain (selain aktivitas yang tercantum dalam 10 elemen CLSR) yang dianggap penting untuk diimplementasikan oleh masing-masing Sub Holding, tetap harus dikelola pengendalian risikonya melalui penerapan Safe Work Practice sehingga dapat mencegah insiden yang dapat terjadi di lokasinya.
  6. Pengaturan tugas dan tanggung jawab implementasi CLSR pada seluruh entitas Pertamina (Holding, Sub Holding, Unit Operasi, Anak/Cucu Perusahaan, Joint Venture).
  7. Penegasan tugas Pimpinan Tertinggi pada pada seluruh entitas Pertamina (Holding, Sub Holding, Unit Operasi, Anak/Cucu Perusahaan, Joint Venture) untuk melaksanakan CLSR.


Melalui penerapan 10 elemen CLSR ini, diharapkan upaya pencegahan fatality di Pertamina dapat dilakukan secara fokus, menggunakan skala prioritas, masif, dan menggunakan pendekatan pengendalian risiko yang efektif terhadap aktivitas pekerjaan yang tercantum dalam 10 elemen CLSR dengan melibatkan peran dan tanggung jawab Pimpinan Tertinggi di Entitas Pertamina, seluruh Pekerja Pertamina maupun Kontraktor.

9 PERILAKU WAJIB

Perilaku wajib merupakan tindakan yang secara umum harus dipenuhi oleh setiap Personel ketika sebelum, saat, dan sesudah melakukan aktivitas pekerjaan yang berhubungan dengan elemen CLSR. Perilaku wajib yang dilaksanakan pada 10 elemen CLSR antara lain:

  1. Saya menerapkan HSSE Golden Rules (Patuh–Intervensi–Peduli)
  2. Saya kompeten dan berwenang untuk melaksanakan pekerjaan
  3. Saya dalam kondisi sehat untuk bekerja (Fit to Work berdasarkan hasil MCU & DCU yang berlaku) dan sehat secara mental
  4. Saya menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) yang sesuai
  5. Saya telah mengidentifikasi bahaya dan risiko sebelum pekerjaan dilaksanakan (Last Minute Risk Assessment)
  6. Saya melaporkan setiap kondisi abnormal/anomali yang berbahaya kepada atasan untuk ditanggulangi
  7. Saya memastikan Permit to Work yang sesuai telah tersedia dan dilaksanakan
  8. Saya menjaga kebersihan dan kerapihan lokasi kerja
  9. Saya melaksanakan perilaku kunci yang disyaratkan dalam 10 elemen CLSR


10 ELEMEN CLSR

PERILAKU KUNCI YANG HARUS DILAKSANAKAN

  1. Pahami cara kerja alat dan peralatan
  2. Periksa kelayakan alat dan peralatan sebelum, saat, dan sesudah digunakan
  3. Pergunakan alat dan peralatan kerja dengan benar
  4. Pelihara peralatan yang digunakan

CARA MELAKUKAN PERILAKU KUNCI

  1. Cara kerja/mekanisme pengoperasian alat dan peralatan tercantum pada petunjuk penggunaan dari pabrikan. Baca dan pahami cara kerja alat dan peralatan yang digunakan untuk mencegah kesalahan dalam pengoperasiannya.
  2. Pemeriksaan setiap alat dan peralatan yang digunakan mencakup:
    • Kondisi kelayakan fisik (dalam kondisi baik).
    • Fungsi operasionalnya (terutama fungsi safety device yang dimiliki).
    • Ketersediaan sertifikat (yang masih berlaku) bagi peralatan yang secara regulasi harus disertifikasi.
    • Pemeriksaan kelayakan dilakukan sebelum, pada saat, dan setelah penggunaan alat dan peralatan.
  3. Pesonel yang menggunakan alat dan peralatan harus memastikan:
    • Tidak memodifikasi peralatan sehingga menyimpang dari spesifikasi standard atau menyebabkan safety device tidak berfungsi.
    • Penggunaan alat dan peralatan sesuai dengan fungsi, peruntukannya dan area kerjanya.
  4. Peralatan agar dipelihara dengan baik sesuai dengan rekomendasi pabrikan. Peralatan yang sedang tidak digunakan agar dirawat dan dijaga kebersihannya untuk menjaga usia pakainya.

PERILAKU KUNCI YANG HARUS DILAKSANAKAN

  1. Pahami bahaya-bahaya di lokasi kerja
  2. Periksa adanya potensi paparan bahaya secara langsung di sekitar area kerja
  3. Pastikan safety barrier telah terpasang pada area kerja yang berpotensi terdapat Line of Fire
  4. Pastikan tubuh tidak berada di posisi/kondisi yang dapat terjangkau bahaya secara langsung
  5. Periksa kembali kepatuhan diri dan Personel di sekitar untuk menjauhi Line of Fire


CARA MELAKUKAN PERILAKU KUNCI

  1. Setiap Personel harus memahami bahaya yang ada di lokasi kerjanya antara lain bahaya fisik, mekanik, kimia, dan biologi.
  2. Memahami aktivitas kerja yang akan dilakukan serta mencari tahu adanya aktivitas lain di sekitar area kerja dapat membantu kita mengidentifikasi dan memahami bahaya langsung yang dapat mengancam keselamatan.
  3. Area pada pekerjaan yang memiliki bahaya Line of Fire harus dipasang safety barrier untuk membatasi Personel agar tidak masuk. Safety barrier harus terpasang dan diberi tanda informasi yang jelas serta mudah terlihat
  4. Memposisikan diri untuk menghindari paparan bahaya langsung seperti berada di:
    • Lintasan benda bergerak.
    • Jalur kendaraan yang melintas.
    • Di sekitar pressure release.
    • Di bawah benda yang dapat terjatuh.
    • Dan lain-lain.
  5. Periksa kembali posisi tubuh untuk menghindari berada di Line of Fire. Patuhi safety barrier yang terpasang. Amati rekan kerja di sekitar untuk memastikan mereka tidak berada di Line of Fire dan lakukan intervensi apabila posisi mereka membahayakan.


PERILAKU KUNCI YANG HARUS DILAKSANAKAN

  1. Pahami & identifikasi sumber api dan bahan-bahan mudah terbakar
  2. Periksa & monitor keberadaan gas mudah terbakar sebelum dan selama Hot Work
  3. Pastikan Emergency Response Plan tersedia dan siap dilaksanakan


CARA MELAKUKAN PERILAKU KUNCI

  1. Setiap Personel yang melakukan aktivitas Hot Work harus memahami & mengidentifikasi sumber api dan bahan-bahan mudah terbakar di lokasi pekerjaan agar dapat dikendalikan.
  2. Sebelum pekerjaan panas dimulai, pemeriksaan kandungan gas yang mudah terbakar harus dilakukan oleh Personel yang berwenang menggunakan gas test. Sumber bahan mudah terbakar harus diisolasi/dikendalikan untuk melindungi dari sumber nyala api. Lakukan pengetesan gas mudah terbakar secara rutin.
  3. Rencana tanggap darurat harus disusun, dikomunikasikan, dan dipastikan siap untuk dilaksanakan apabila terjadi kondisi darurat.

PERILAKU KUNCI YANG HARUS DILAKSANAKAN

  1. Pahami lingkup, kondisi, dan bahaya pekerjaan yang akan dilakukan di ruang terbatas
  2. Periksa kandungan gas berbahaya di ruang terbatas menggunakan gas detector
  3. Periksa dan kendalikan sumber energi dan/atau bahan berbahaya dalam ruang terbatas
  4. Pastikan ketersediaan, kesesuaian, dan kelayakan fungsi alat pelindung pernafasan yang dibutuhkan untuk bekerja di ruang terbatas
  5. Pastikan kesiapan rencana penyelamatan darurat, peralatan penyelamatan, dan Stand-by Personnel di lokasi kerja


CARA MELAKUKAN PERILAKU KUNCI

  1. Setiap Personel yang bekerja di ruang terbatas harus memahami lingkup kerja, kondisi bahaya, dan pengendalian risiko pekerjaan sesuai izin kerja yang berlaku.
  2. Pemeriksaan kandungan gas berbahaya (mudah terbakar dan/atau beracun) dan/atau kurangnya oksigen dalam ruang terbatas harus dilakukan menggunakan gas tester yang sesuai dan tervalidasi. Pemeriksaan dilakukan sebelum masuk dan secara periodic (sesuai peraturan yang berlaku) selama pekerjaan berlangsung di ruang terbatas.
  3. Semua sumber energi dan/atau bahan berbahaya pekerjaan di ruang terbatas harus dikendalikan dengan mengisolasi sumber energi bahaya & membersihkan atau meminimalisir bahan berbahaya hingga batas yang dapat ditoleransi.
  4. Penggunaan jenis alat pelindung pernafasan (respiratory protection) diterapkan berdasarkan risiko kandungan gas beracun dan/atau kurangnya konsentrasi oksigen di dalam ruang terbatas. Alat pelindung pernafasan harus sesuai persyaratan, layak pakai, dan dilakukan pemeriksaan fungsi sebelum & selama penggunaannya.
  5. Prosedur & rencana penyelamatan darurat harus disusun, dikomunikasikan, dan diuji kesiapannya. Selama aktivitas pekerjaan dalam ruang terbatas, peralatan penyelamatan dan Personel kompeten harus selalu siaga & siap untuk menanggulangi keadaan darurat yang terjadi.


PERILAKU KUNCI YANG HARUS DILAKSANAKAN

  1. Pahami & periksa sumber energi yang membahayakan aktivitas pemasangan, perbaikan, dan pembongkaran peralatan
  2. Pastikan sumber energi berbahaya telah diisolasi, dikunci, dan diberi tanda yang sesuai
  3. Pastikan isolasi yang dilakukan telah dikomunikasikan kepada seluruh Personel terkait
  4. Pastikan isolasi terpasang telah dilepas ketika pekerjaan selesai dilakukan


CARA MELAKUKAN PERILAKU KUNCI

  1. Sumber energi berbahaya berupa energi listrik, mekanikal & hydraulic yang terkandung dalam peralatan yang akan dipasang, diperbaiki, atau dibongkar harus diidentifikasi keberadaannya dan dipahami risiko serta mitigasinya.
  2. Sumber energi berbahaya pada peralatan yang akan dipasang, diperbaiki, atau dibongkar harus diisolasi oleh pihak yang berwenang. Pada lokasi yang diisolasi harus diterapkan LOTO (Lock Out/dikunci & Tag Out/tandai) yang sesuai dan didokumentasikan. Periksa kembali potensi adanya sumber energi yang masih tersisa/tersimpan pada peralatan untuk memastikan efektivitas isolasi yang diterapkan.
  3. Penerapan dan status isolasi harus dikomunikasikan kepada seluruh pihak yang terkait (terhadap antar shift/group) sehingga status penerapan isolasi diketahui bersama.
  4. Apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan, isolasi yang diterapkan harus dilepas, didokumentasikan & dikomunikasikan oleh pihak yang berwenang.

PERILAKU KUNCI YANG HARUS DILAKSANAKAN

  1. Pahami Lifting Plan yang berlaku pada setiap pekerjaan pengangkatan
  2. Periksa peralatan angkat dan pastikan sesuai beban yang diangkat
  3. Pastikan seluruh Personel yang terlibat dalam pekerjaan pengangkatan telah kompeten
  4. Pastikan tidak ada Personel berada di bawah beban yang diangkat


CARA MELAKUKAN PERILAKU KUNCI

  • Lifting plan harus disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pengangkatan. Potensi bahaya, risiko, pengendalian, jenis beban, dan peralatan angkat, lokasi/area kerja, metode pengangkatan, dsb. yang tercantum dalam lifting plan harus dipahami oleh seluruh Personel yang terkait pengangkatan.
  • Lakukan pemeriksaan sebelum pengangkatan dilakukan, meliputi:
    • Peralatan angkat beserta kelengkapanya.
    • Komponen tali-temali beserta titik pemasangannya.
    • Beban yang diangkat.

​Lakukan inspeksi rutin dan pastikan sertifikasi kelayakan peralatan angkat masih berlaku. Beban yang diangkat telah diamankan & diikat dengan kuat.

  • Lakukan pemeriksaan sebelum pengangkatan dilakukan, meliputi: Peralatan angkat beserta kelengkapanya. Komponen tali-temali beserta titik pemasangannya. Beban yang diangkat. Lakukan inspeksi rutin dan pastikan sertifikasi kelayakan peralatan angkat masih berlaku. Beban yang diangkat telah diamankan & diikat dengan kuat.
  • Area pengangkatan telah diberi tanda dan batas untuk mencegah masuknya Personel di bawah jangkauan pengangkatan saat pengangkatan dilakukan.


PERILAKU KUNCI YANG HARUS DILAKSANAKAN

  1. Pahami lingkup dan aktivitas pekerjaan di ketinggian yang akan dilakukan
  2. Periksa peralatan pelindung jatuh dari ketinggian sebelum pekerjaan dimulai
  3. Pastikan peralatan pelindung jatuh yang sesuai telah dipasang dengan benar
  4. Pastikan alat kerja dan material yang digunakan di ketinggian telah diamankan


CARA MELAKUKAN PERILAKU KUNCI

  • Memahami lingkup dan aktivitas yang akan dilakukan pada pekerjaan di ketinggian dapat membantu kesiapan pelaksanaan pekerjaan, sehingga bahaya pekerjaan diketinggian dapat dikendalikan dengan aman.
  • Peralatan pelindung (pencegahan dan penahan) jatuh dari ketinggian dan peralatan bekerja di ketinggian seperti:
    • full body harness,
    • ​land yard,
    • ​life line,
    • ​anchor point,
    • ​scaffolding/tangga,
    • ​dan lain-lain,

​harus diperiksa fungsi dan kondisi kelayakannya sebelum digunakan. Scaffolding yang digunakan harus diperiksa oleh Inspektur Scaffolding yang tersertifikasi sesuai ​interval pemeriksaan yang berlaku dan hasil pemeriksaan harus dinyatakan layak.

  • Peralatan pelindung (pencegahan dan penahan) jatuh dari ketinggian dan peralatan bekerja di ketinggian seperti: full body harness, land yard, life line, anchor point, scaffolding/tangga, dan lain-lain, harus diperiksa fungsi dan kondisi kelayakannya sebelum digunakan. Scaffolding yang digunakan harus diperiksa oleh Inspektur Scaffolding yang tersertifikasi sesuai interval pemeriksaan yang berlaku dan hasil pemeriksaan harus dinyatakan layak.
  • Alat kerja dan material yang dibawa di ketinggian harus terlindung dari potensi terjatuh, seperti dimasukan ke dalam wadah & diikat dengan tali

PERILAKU KUNCI YANG HARUS DILAKSANAKAN

  1. Pahami lingkup pekerjaan gangguan tanah dan periksa kondisi tanah yang akan digali
  2. Periksa peralatan sebelum digunakan
  3. Pastikan area pekerjaan gangguan tanah telah diberi tanda dan batas yang jelas
  4. Pastikan tidak ada instalasi berbahaya di dalam tanah yang belum dikendalikan


CARA MELAKUKAN PERILAKU KUNCI

  • Personel yang terlibat dalam pekerjaan gangguan tanah harus memahami aktivitas yang akan dilakukan beserta kondisi tanah seperti:
    • Jenis dan sifat tanah.
    • Kedalaman penggalian/instalasi yang akan dipasang di dalam tanah.
    • Metode penggalian/pemasangan instalasi.
    • Adanya instalasi lain (pipa/kabel) di dalam tanah.
    • Dan lain-lain.

​Sehingga bahaya dan risiko pekerjaan gangguan tanah dapat diketahui dan dikendalikan.

  • Sebelum pekerjaan gangguan tanah dimulai, peralatan yang akan digunakan harus diperiksa kelayakannya terlebih dahulu. Peralatan harus memiliki sertifikat kelayakan operasi berdasarkan regulasi yang berlaku.
  • Selama pekerjaan gangguan tanah berlangsung, area kerja harus diberi tanda yang jelas. Lubang galian harus diberi tanda dan batas pengaman yang jelas untuk menghindari Personel yang tidak berkepentingan masuk.
  • Seluruh instalasi berbahaya (seperti pipa gas/minyak dan kabel listrik) yang sudah ada sebelumnya di bawah tanah harus diidentifikasi, diberi tanda yang
  • jelas, dan dikendalikan bahayanya.
  • Jaga kestabilan dinding tanah galian dari potensi longsoran/tertimbun dengan:
    • Memasang/membuat turap/shoring/benching, dsb sesuai persyaratan.
    • Tidak menempatkan peralatan yang berat di tepi galian.
    • Melakukan pemeriksaan keamanan kondisi tanah setelah terjadi hujan.

PERILAKU KUNCI YANG HARUS DILAKSANAKAN

  1. Pahami lingkup dan bahaya bekerja di perairan
  2. Periksa pemenuhan persyaratan kompetensi Personel yang akan bekerja di perairan
  3. Pastikan pelampung layak pakai dan telah digunakan dengan benar
  4. Pastikan alat pernafasan bawah air yang sesuai telah digunakan
  5. Pastikan Tim Tanggap Darurat tersedia & siap mengantisipasi keadaan darurat di perairan

CARA MELAKUKAN PERILAKU KUNCI

  1. Setiap Personel yang bekerja di perairan harus memahami seluruh aktivitas yang akan dilakukan dan memahami bahaya serta risikonya, antara lain tenggelam, keracunan gas dari alat bantu pernafasan bawah air, dekompresi, dan sebagainya. Bekerja di perairan yang dimaksud mencakup bekerja di atas, di permukaan air, dan di dalam air.
  2. Seluruh Personel yang bekerja di perairan harus mendapatkan pelatihan yang memadai dan memiliki sertifikat yang disyaratkan, antara lain:
  3. Bekerja di kapal: Basic Safety Training (BST)/Standards of Training, Certification and Watchkeeping (STCW).
    • Perjalanan dengan helikopter ke/dan/dari kapal atau platform lepas Pantai: Helicopter Underwater Escape Training (HUET).
    • Bekerja di Offshore: Basic Offshore Safety Induction & Emergency Training (BOSIET).
    • Dan lain-lain.
  4. Sebelum bekerja di permukaan/di atas perairan, lakukan pemeriksaan ketersediaan pelampung sesuai persyaratan yang berlaku. Pelampung harus dipastikan dalam kondisi baik, cukup jumlahnya, dan dapat berfungsi dengan benar. Kerusakan/cacat pada pelampung dapat mengurangi fungsi & daya apung pelampung. Gunakan jenis pelampung sesuai dengan aktivitas di perairan untuk melindungi dari risiko tenggelam.
  5. Gunakan jenis alat bantu pernafasan bawah air yang sesuai dengan peruntukannya dan pastikan dapat berfungsi dengan baik pada pekerjaan di dalam air. Pastikan udara pernafasan yang di-supply telah sesuai dengan jenis dan tujuan penggunaannya sehingga tidak menyebabkan keracunan pernafasan.

PERILAKU KUNCI YANG HARUS DILAKSANAKAN

  1. Pahami Journey Management Plan sebelum berkendara
  2. Periksa kondisi kendaraan dan pengemudi sebelum berkendara
  3. Patuhi empat pengendalian kritis selama berkendara
  4. Patuhi rambu-rambu keselamatan lalu lintas selama berkendara


CARA MELAKUKAN PERILAKU KUNCI

  1. Rencana perjalanan, seluruh risiko, dan pengendaliannya harus tercantum dalam Journey Management Plan (Rencana Pengelolaan Perjalanan). Pahami seluruh informasi penting yang tercantum dalam Journey Management Plan.
  2. Kelayakan kendaraan dan kesiapan fisik pengemudi berpengaruh besar terhadap keselamatan berkendara. Kondisi dan kelayakan kendaraan harus diperiksa sebelum digunakan seperti mesin, rem, lampu, ban, dan muatan. Pengemudi harus dalam kondisi fit dan telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku
  3. Empat (4) aspek pengendalian kritis saat berkendara yang harus dipatuhi antara lain:
    • Kenakan sabuk pengaman selama berkendara.
    • Jangan melebihi batas kecepatan.
    • Jangan menggunakan perangkat seluler saat mengemudi.
    • Jangan mengemudi saat lelah
  4. Kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran rambu lalu lintas. Tertib berlalu lintas dapat melindungi diri dan pengguna jalan lainnya. Patuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

Catatan : Apabila dalam aktivitas suatu pekerjaan terdapat lebih dari satu elemen CLSR yang berkaitan, maka pelaksanaan elemen-elemen CLSR tersebut dapat dilaksanakan dengan mengombinasikan dan mengintegrasikan pengendalian risiko yang dibutuhkan.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB IMPLEMENTASI CLSR

  • HOLDING
    • Menyusun, menetapkan, dan mengkomunikasikan CLSR beserta Sistem Tata Kerja/kebijakan yang dibutuhkan dalam implementasi CLSR.
    • Menyusun program implementasi CLSR di tingkat Holding.
    • Memastikan CLSR telah diimplementasikan oleh seluruh entitas Pertamina.
    • Mengevaluasi efektivitas implementasi CLSR dan melakukan continual improvement.


  • SUB HOLDING
    • Menyusun, menetapkan, dan mengkomunikasikan Sistem Tata
    • Kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan 10 elemen CLSR pada masing-masing Sub Holding dan Subsidiary-nya.
    • Menyusun, mengkomunikasikan, dan melaksanakan program implementasi CLSR pada masing-masing Sub Holding dan
    • Subsidiary-nya (Anak/Cucu Perusahaan dan Unit operasinya).
    • Memberikan coaching terhadap implementasi CLSR kepada Subsidiary-nya.
    • Memastikan dan mengevaluasi efektivitasi implementasi CLSR serta melakukan continual improvement.
    • Menyampaikan laporan progress, masukan, dan kendala implementasi CLSR kepada Holding Pertamina.


  • UNIT OPERASI/ANAK PERUSAHAAN/CUCU PERUSAHAAN
    • Mengembangkan dan mengkomunikasikan paket komunikasi implementasi CLSR yang spesifik sesuai dengan kebutuhan di lokasinya.
    • Mengimplementasikan elemen CLSR sesuai persyaratan yang berlaku.
    • Memberikan coaching implementasi CLSR bagi seluruh pekerja dan kontraktor di lokasinya.
    • Memastikan dan mengevaluasi efektivitasi implementasi CLSR serta melakukan continual improvement di lokasinya.
    • Menyampaikan laporan progress, masukan, dan kendala implementasi CLSR kepada Sub Holding/kepada entitas di atasnya.


  • PERAN PIMPINAN TERTINGGI DI ENTITAS PERTAMINA DALAM IMPLEMENTASI CLSR


    1. Bertanggungjawab terhadap implementasi CLSR di organisasinya
    2. Memimpin, terlibat, menyusun program, dan menyediakan resources yang dibutuhkan untuk melaksanakan CLSR secara efektif
    3. Melakukan review dan evaluasi implementasi CLSR di organisasinya
    4. Memastikan keterlibatan seluruh Personel di organisasinya (termasuk Kontraktor yang bekerja di lokasinya) dalam implementasi CLSR secara konsisten & menyeluruh

HEALTH, SAFETY, SECURITY AND ENVIRONMENT

Grha Pertamina, Jl. Medan Merdeka Timur No.11-13,

Jakarta, 10110, Indonesia.

Email: pcc135@pertamina.com

Published in 2024


UNDUH DOKUMEN SKPTS & CLSR Rev. 2 Tahun 2024